Kamis, 13 Januari 2011

kompetensi pedagogik

BAB I
PENDAHULUAN

Kompetensi Guru merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Guru, dinyatakan bahwasanya kompetensi yang harus dimiliki oleh Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru tersebut bersifat menyeluruh dan merupakan satu kesatuan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.
Kompetensi pedagogik yang dimaksud dalam tulisan ini antara lain: pengertian kompetensi pedagogik, kompetensi-kompetensi pedagogik guru (meliputi: kemampuan mengelola pembelajaran, pemahaman terhadap peserta didik, perancangan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis, evaluasi hasil belajar, pemanfaatan teknologi pembelajaran, serta pengembangan peserta didik). Berikut akan pemakalah sampaikan uraiannya.








BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Kompetensi Pedagogik
1. Pedagogik atau ilmu mendidik ialah suatu ilmu yang bukan saja menelaah obyeknya untuk mengetahui betapa keadaan atau hakiki obyek itu, melainkan mempelajari pula betapa hendaknya harus bertindak.
2. Kompetensi pedagogik dalam Standar Nasional Pendidikan adalah
kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
3. Kompetensi pedagogik dalam RPP tentang Guru, merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Pemahaman wawasan atau landasan kependidikan
b. Pemahaman terhadap peserta didik
c. Pengembangan kurikulum atau silabus
d. Perancangan pembelajaran
e. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
f. Pemanfaatan teknologi pembelajaran
g. Evaluasi hasil belajar (EHB)
h. Pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.



B. Kompetensi-kompetensi Pedagogik Guru
1. Kemampuan mengelola pembelajaran
Secara opersional kemampuan mengelola pembelajaran menyangkut tiga fungsi manajerial, yaitu:
a. Perencanaan
Menyangkut penetapan tujuan dan kompetensi serta perkiraan cara mencapainya. Perencanaan merupakan fungsi sentral darui menajemen pembelajaran dan harus berorientasi ke masa depan.
b. Pelaksanaan
Sering juga disebut implementasi proses yang memberikan kepastian bahwa proses belajar mengajar telah memiliki sumber daya manusia dna sarana prasarana yang diperlukan, sehingga dapat membentuk kompetensi dan mencapai tujuan yang diinginkan.
c. Pengendalian
Ada juga yang menyebut evaluasi, bertujuan menjamin kinerja yang dicapai sesuai dengan rencana atau tujuan yang telah ditetapkan.

2. Pemahaman terhadap peserta didik
Pemahaman terhadap peserta didik merupakan salah satu kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru. Guru memiliki pemahaman akan psikologi perkembangan anak, sehingga mengetahui dengan benar pendekatan yang tepat yang dilakukan pada anak didiknya. Guru dapat membimbing anak melewati masa-masa sulit dalam usia yang dialami anak. Selain itu, guru memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap latar belakang pribadi anak, sehingga dapat mengidentifikasi problem-problem yang dihadapi anak serta menentukan solusi dan pendekatan yang tepat.
Sedikitnya terdapat empat hal yang harus dipahami guru dari peserta didiknya, yaitu tingkat kecerdasan, kreativitas, cacat fisik dan perkembangan kognitif.
a. Tingkat Kecerdasan
b. Kreativitas
c. Cacat Fisik
d. Perkembangan Kognitif
Pertumbuhan dan perkembangan dapat diklasifikasikan atas kognitif, psikologis, dan fisik. Pandangan yang menyeluruh tentang pertumbuhan dan perkembangan kognitif diberikan oleh Jean Piaget, berupa teori terinci tentang perkembangan intelektual dari lahir sampai dewasa. Dalam bidang pertumbuhan dan perkembangan kognitif, teori Piaget amat berarti dan dimanfaatkan oleh para ahli psikologi dan para pendidik. Piaget mengemukakan empat tahapan pokok perkembangan mental, yaitu:
1) Tahap sensorimotorik (sejak lahir hingga usia dua tahun)
Anak mengalami kemajuan dalam operasi-operasi refleks dan belum mampu membedakan apa yang ada disekitarnya hingga ke aktifitas sensorimotorik yang kompleks.
2) Tahap Praopersional (2-7 tahun)
Pada tahap ini objek-objek dan peristiwa mulai menerima arti secara simbolis.
3) Tahap operasi Nyata (7-11 tahun)
Anak mulai mengatur data ke dalam hubungan-hubungan logis dan mendapatkan kemudahan dalam memanipulasi data dalam situasi pemecahan masalah.
4) Tahap operasi formal (usia 11 dan seterusnya)
Tahap ini ditandai oleh perkembangan kegiatan-kegiatan (operasi) berfikir formal dan abstrak.
Teori Piaget sesuai dengan tugas guru dalam memahami bagaimana peserta didik mengalami perkembangan intelektual dan menetapkan kegiatan kognitif yang harus ditampilkan pada tahap-tahap fungsi intelektual yang berbeda. Pemahaman ini akan lebih membantu guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik “formal”, yang membina peserta didik dalam kondisi terancang disertai penetapan kualitas hasilnya (evaluasi) antara lain melalui tes.
3. Perancangan pembelajaran
Perancangan kebutuhan merupakan salah satu kompetensi pedagogis yang harus dimiliki guru, yang akan bermuara pada pelaksanaan pembelajaran. Perancangan pembelajaran sedikitnya mencakup tiga kegiatan, yaitu:
a. Identifikasi Kebutuhan
Kebutuhan merupakan kesenjangan antara apa yang seharusnya dengan kondisi yang sebenarnya, atau sesuatu yang baru dipenuhi untuk mencapai tujuan. Guru melibatkan peserta didik untuk mengenali, menyatakan dan merumuskan kebutuhan belajar, sumber-sumber yang tersedia dan hambatan yang mungkin dihadapi dalam kegiatan pembelajaran untuk memenuhi kebutuhan belajar. Pelibatan peserta didik perlu disesuaikan dengan tingkat kematangan dan kemampuan serta mungkin hanya bisa dilakukan untuk kelas-kelas tertentu yang sudah dilibatkan.
Identifikasi kebutuhan bertujuan untuk melibatkan dan memotivasi peserta didik agar kegiatan belajar dirasakan sebagai bagian dari kehidupan dan mereka merasa memilikinya.

b. Identifikasi kompetensi
Kompetensi merupakan sesuatu yang ingin dimiliki oleh peserta didik dan merupakan komponen utama yang harus dirumuskan dalam pembelajaran, yang memiliki peran penting dan menentukan arah pembelajaran. Kompetensi yang jelas akan memberi petunjuk yang jelas pula terhadap materi yang harus dipelajari, penetapan metode dan media pembelajaran serta memberi petunjuk terhadap penilaian.

c. Penyusunan program pembelajaran
Penyusunan program pembelajaran akan bermuara pada rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), sebagai produk program pembelajaran jangka pendek yang mencakup komponen program kegiatan belajar dan proses pelaksanaan program.

4. Pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
Ditegaskan dalam Rencana Peraturan Pemerintah tentang Guru bahwa Guru harus memiliki kompetensi untuk melaksanakan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Hal ini berarti bahwa pelaksanaan pembelajaran harus berangkat dari proses dialogis antar subyek pembelajaran, sehingga melahirkan pemikiran kritis dan komunikasi.
Dalam pembelajaran, tugas guru yang paling utama adalah mengkondisikan lingkungan agar menujang terjadinya perubahan perilaku dan pembentukan kompetensi peserta didik. Umumnya pelaksanaan pembelajaran mencakup tiga hal: pre test, proses dan post test.
a. Pre test (tes awal)
Fungsinya:
1) Untuk menyiapkan peserta didik dalam proses belajar
2) Untuk mengetahui tingkat kemjuan peserta didik
3) Untuk mengetahui kemampuan awal
4) Untuk mengetahui darimana seharusnya proses pembelajaran dimulai

b. Proses
Proses pembelajaran dikatakan efektif apabila seluruh peserta didik terlibat secara aktif, baik mental, fisik maupun sosial.
c. Post test
1) Untuk mengetahui tingkat penguasaan peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditentukan
2) Untuk mengetahui kompetensi dasar dan tujuan-tujuan yang dapat dikuasai oleh peserta didik
3) Untuk mengetahui peserta didik yang perlu diremidial
4) Sebagai bahan acuan untuk melakukan perbaikan terhadap proses pembelajaran

5. Pemanfaatan Teknologi Pembelajaran
Dalam menyelenggarakan pembelajaran, guru menggunakan teknologi sebagai media. Menyediakan bahan belajar dan mengadministrasikan dengan menggunakan teknologi informasi. Membiasakan anak berinteraksi dengan menggunakan teknologi.

6. Evaluasi hasil belajar
a. Penilaian kelas
Penilaian kelas dilakukan dengan ulangan harian, ulangan umum, dan ujian akhir.
b. Tes kemampuan dasar
Dilakukan untuk mengetahui kemampuan membaca, menulis dan berhitungyang diperlukan dalam rangka memperbaiki program pembelajaran (program remidial). Tes kemampuan dilakukan pada setiap tahun akhir kelas tiga.
c. Penilaian akhir satuan pendidikan dan sertifikasi
Diselenggarakan guna mendapatkan gambaran secara utuh dan menyeluruh mengenai ketuntasan belajar peserta didik dalam satuan waktu tertentu.
d. Benchmarking
Merupakan suatu standar untuk mengukur kinerja yang sedang berjalan, proses dan hasil untuk mencapai suatu keunggulan yang memuaskan.
e. Penilaian program
Dilakukan Departemen Pendidikan Nasional dan Dinas Pendidikan secara kontinu dan berkesinambungan. Penilaian program dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum dengan dasar, fungsi dan tujuan pendidikan nasional, serta kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan masyarakat dan kemajuaan zaman.

7. Pengembangan peserta didik
Pengembangan peserta didik merupakan bagian dari kompetensi pedagogik yang harus dimiliki guru, untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik. Pengembangan peserta didik dapat dilakukan oleh guru melalui berbagai cara, diantaranya:
a. Kegiatan ekstra kurikuler
b. Pengayaan dan remidial
c. Bimbingan dan konseling pendidikan










BAB III
PENUTUP

Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan kriteria-kriteria kompetensi pedagodik sebagai berikut:
• Memahami karakteristik peserta didik dari berbagai aspek, sosial, moral, kultural, emosional, dan intelektual;
• Memahami gaya belajar dan kesulitan belajar peserta didik;
• Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik;
• Menguasai teori dan prinsip belajar serta pembelajaran yang mendidik;
• Mengembangkan kurikulum yang mendorong keterlibatan peserta didik dalam pembelajaran;
• Merancang pembelajaran yang mendidik;
• Melaksanakan pembelajaran yang mendidik;
• Memahami latar belakang keluarga dan masyarakat peserta didik dan kebutuhan belajar dalam konteks kebhinekaan budaya;
• Mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar